LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG TEKNOLOGI DIGITAL
2023-10-28 09:48:42
MAXIE ASMARA
maxie.nkindonesia@gmail.com
https://www.nkiglobalperkasa.co.id
Lembaga Sertifikasi Profesi: Bidang Teknologi Digital
Sebelum mengikuti sertifikasi profesi beberapa hal penting yang harus dipahami terkait Lembaga sertifikasi
di bidang teknologi digital
1. Apa itu Lembaga sertifikasi Profesi
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja
yang mendapatkan lisensi dari BNSP. Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Digital atau disingkat
LSP Teknologi Digital (LSP TD) mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
untuk melakukan proses Sertifikasi di bidang Teknologi dan Informasi.
2. Lembaga sertifikasi Profesi Teknologi Digital
Lembaga Sertifikasi Profesi memiliki tugas dalam proses pengendalian. Kinerja dari Lembaga
Sertifikasi Profesi secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring baik visitasi
maupu online. LSP yang ketika di audit oleh BNSP melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan
pedoman akan dikenakan sanksi dari pemberitahuan tertulis sampai dengan dicabutnya lisensi.
Sementara pemeliharaa pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa dalam hal ini
adalah Inustri yang menggunakan jasa sertifikasi atau pemegang sertifikat. Kegiatan yang di lakukan
LSP TD antara lain adalah Sertifikasi SDM, pelatihan Asesor Kompetensi, Pembentukan TUK
Mandiri, sosialisasi SKKNI dan penyelarasan kurikulum atau silabus pada dunia pendidikan dan
pelatihan.
3. Tugas dan Fungsi LSP TD
a. Membuat MUK atau Materi uji kompetensi yang sesuai dengan karakteristik peserta.
b. Menyediakan Asesor Kompetensi yang bertugas untuk melaksanakan Asesmen .
c. Menyusun kualifikasi atau okupasi sesuai kubutuhan industri
d. Membentuk Tempat Uji Kompetensi atau TUK
e. Menjaga Mutu dari Asesor Kompetensi dan TUK.
f. Mengembangkan Skema Sertifikasi
4. Wewenang LSP TD
a. Menetapkan standar biaya uji kompetensi.
b. Menerbitkan sertifikat kompetensi.
c. Mencabut/membatalkan keputusan sertifikasi.
d. Menetapkan dan memverifikasi TUK baik TUK Sewaktu/Mandiri/Tempat Kerja.
e. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila terbuktimelanggar aturan.
f. Mengusulkan standar kompetensi baru sesuai kebutuhan atau permintaan